Banggar DPR Soroti TKDD yang Belum Maksimal

  • Bagikan
Anggota Badan Anggaran DPR RI Hamka B Kady (foto: dok DPR RI)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Anggaran DPR RI Hamka B Kady menyoroti Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang dinilainya belum maksimal.

Anggaran ini merupakan bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal.

Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah (TKD), yang jumlahnya mencapai Rp814,72 triliun.

Hamka menilai TKDD belum maksimal karena terkendala dukungan administrasi di daerah belum terpenuhi. Hal ini mengemuka dalam Kunjungan Kerja Banggar DPR RI bersama Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai (DBC) Provinsi Sumatera Utara di Gedung Keuangan Negara, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/3/2023).

"Kami ingin melihat sekaligus memastikan kinerja APBN 2023 yang sudah memasuki bulan ketiga," ungkapnya.

"Masalah yang lebih mencuat mengenai transfer dana ke daerah daerah termasuk dana desa belum maksimal kerena dukungan administrasi dari daerah belum terpenuhi," sambung Politisi Golkar asal Sulsel itu.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara, Doddy Zulverdi, mengungkapkan bahwa, perekonomian Sumatera Utara masih mengalami perlambatan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan