FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kejati Sulsel menelusuri aset ketiga tersangka kasus 500 ton beras yang hilang di Gudang Bulog Pinrang. Pekan lalu, aset tanah milik tersangka Radhytio Wiratama di Gowa, telah disita.
Radhytio merupakan mantan pimpinan cabang Bulog Pinrang. Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, aset-aset milik tersangka yang disita adalah untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Diketahui, hasil perhitungan kerugian sementara dalam kasus ini diprediksi mencapai Rp5,4 miliar. Selain Radhytio, dua tersangka lainnya adalah mantan kepala gudang, Idris, dan rekanan Bulog Pinrang, Irpan.
"Jika ditemukan aset yang diduga terkait kasus ini, maka akan dilakukan penyitaan," jelas Soetarmi, Rabu, 15 Maret.
Berkas perkara ketiga tersangka masih dalam tahap perampungan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Penyidik juga telah melakukan permintaan keterangan ahli internal Bulog, dan satu ahli keuangan negara.
"Insya Allah dalam waktu dekat ini berkas perkaranya akan lengkap," singkatnya.
Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus), Muh Ansar berharap Kejati dapat menemukan aset para tersangka yang biasanya disembunyikan dengan cara menggunakan nama orang lain.
"Kasus seperti ini sudah sering terjadi. Sehingga penyidik harus berusaha menelusuri semua aset keluarga para pelaku. Hanya itu caranya," saran Ansar.
Stok beras yang banyak di Bulog juga harus selalu dicek kebenarannya. Jangan hanya menerima begitu saja data yang disodorkan.
"Jangan sampai ada hal serupa yang terjadi di Gudang Bulog lainnya," yakinnya. (edo/yuk/fajar)