Minta Penertiban Anjal dan Gepeng Lebih Tegas, Dewan Singgung Pelanggaran Perda dan Fatwa MUI

  • Bagikan
Manusia Silver memperagakan layaknya patung dan berdiri dijalan saat lampu merah di perempatan Jalan Gunung Bawakaraeng - Jalan Gunung Latimojong Makassar untuk meminta sedekah kepada pengguna jalan, belum lama ini.(IMAM KHAIDIR/FAJAR)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- DPRD Makassar ikut bersuara terkait penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti anak jalanan, gepeng dan pengemis (Anjal dan Gepeng) yang makin marak berada di jalanan.

Anggota Komisi D DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad meminta pemasangan papan bicara ini digencarkan.

"Dissos, Dishub, dan Satpol PP itu jangan berhenti untuk fokus melakukan hal ini (pemberitahuan ke masyarakat)," ucapnya.

Tahun ini, sudah ada rencana pemasangan papan bicara di sejumlah titik yang memiliki aktivitas PMKS tinggi.

Papan bicara tersebut menjelaskan rincian perda larangan memberi uang kepada PMKS, termasuk sanksi di dalamnya.

"Kan memang melanggar itu perda. Masyarakat ini perlu sadar jangan memberikan transaksional di jalan. Tidak hanya melanggar perda, tapi Fatwa MUI sendiri," tegasnya.

Solusi lainnya, memanfaatkan para influencer dan media untuk mensosialisasikan perda ini. Ray menyebut masyarakat masih banyak yang tidak tahu tentang larangan tersebut.

"Tidak apa-apa kita anggarkan untuk memberikan upah kepada influencer media, agar bisa berikan sosialisasi tentang perda ini secara luas. Supaya kesan kita dianggap kumuh dan sempat tidak mendapatkan Adipura itu bisa hilang," pungkasnya. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan