Penipuan Robot Trading Wahyu Kenzo Cs, Polresta Malang Kota Beber Modus Ini

  • Bagikan
TERSANGKA: Wahyu Kenzo saat digelandang polisi di Mapolda Jatim Kamis (9/3). Tersangka pun dikenakan pasal berlapis. (Robertus Risky/Jawa Pos)

FAJAR.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota membeberkan skema penipuan yang dilakukan Wahyu Kenzo dalam kasus investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Perbuatan itu ditengarai mengakibatkan puluhan ribu korban mengalami kerugian mencapai Rp 9 triliun.

Kaolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, skema penipuan yang dilakukan Wahyu Kenzo kurang lebih seperti skema penipuan ponzi.

”Lebih kurang seperti ponzi. Mereka menyampaikan bahwa uang yang didepositkan itu akan dikelola di luar negeri, namun ternyata bukan seperti itu,” kata Buher, sapaan akrab Kapolresta Budi Hermanto.

Dia menjelaskan, dalam skema yang dipermudah, seperti saat seseorang akan melakukan penarikan uang pada anjungan tunai mandiri (ATM). Saat seseorang melakukan penarikan dana akan menerima uang secara tunai.

Namun, pada robot ATG, keuntungan hanya tertera pada layar dan tidak bisa dilakukan penarikan untuk diuangkan. Sehingga, keuntungan yang diyakini para member hanya sebatas angka yang tertera di layar.

”Misalnya, korban melakukan deposit Rp 100 juta dan kemudian menjadi Rp 1,5 miliar, tapi itu tidak bisa dicairkan. Hal ini yang membuat masyarakat masih merasa bahwa robot trading ATG memberikan dampak dan hasil yang besar,” terang Budi Hermanto.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga menambahkan, sebelum melakukan investasi di ATG, para korban harus melakukan pembelian produk minuman nutrisi untuk mendapatkan voucher.

”Setelah membeli produk tersebut, korban mengaktivasi voucher yang diberikan robot menggunakan ATG 5.0 yang dikelola manajemen ATG,” papar Bayu Febrianto Prayoga.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan