Raih Keuntungan Rp10 Miliar dari Hasil Menipu, Ini Posisi Raymond Enovan pada Kasus Investasi Robot Trading ATG

  • Bagikan
Tersangka kasus investasi robot trading ATG Raymond Enovan (berbaju oranye) pada saat rilis kasus di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). ANTARA/Vicki Febrianto

FAJAR.CO.ID, MALANG - Pihak Polresta Malang Kota mengungkap peran tersangka Raymond Enovan (RE), pada kasus penipuan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo.

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menyebut RE berperan sebagai salah satu tim sekaligus pendiri robot trading ATG.

Konon posisi Raymond berada satu tingkat di bawah tersangka Wahyu Kenzo.

"Yang bersangkutan merupakan founder dan berada satu klik di bawah Wahyu Kenzo," kata Kombes Budi.

Dia menjelaskan RE selama ini berperan merekrut member atau orang-orang yang ingin berinvestasi pada robot trading ATG.

Raymond juga berperan memberikan persentase keuntungan kepada para korban dan mencari jaringan.

Menurut Kombes Budi, Raymond mengambil keuntungan Rp 100 yang diberi istilah selisih rate pada tiap transaksi yang dilakukan oleh robot trading ATG.

Namun, karena jumlah transaksi para korban cukup banyak, keuntungan yang diperoleh Raymond pun cukup fantastis.

"Dari keterangan yang bersangkutan, selama dua tahun mulai dari deposit hingga penarikan, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp10 miliar," beber Budi.

Dari tangan Raymond, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, telepon genggam pintar, dan satu unit laptop.

"Dalam perkara ini kami mengamankan barang bukti berupa buku tabungan, handphone, dan satu laptop yang kami analisis," katanya.

Tersangka RE dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 12 miliar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan