FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio kepada Cristalino Davis Osora hingga tak sadarkan, bukannya membuat tersangka memiliki kekhawatiran atas aksi yang baru saja dilakukannya, baik terhadap keselamatan korban atau pun masalah hukum yang bakal dihadapinya.
Buktinya, Mario Dandy Satriyo malah mengirim video penganiayaan yang dilakukannya terhadap Cristalino David Ozora, sebelum ditangkap oleh Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dandy mengirimkan video tersebut menggunakan handphone miliknya kepada 3 orang.
“Benar (video penganiayaan) dikirim ke 3 pihak, 2 sudah terkonfirmasi,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (17/3).
Meski begitu, Hengki tak menyebutkan identitas 3 orang yang dikirimi video oleh Dandy. Namun, Hengki menyebut yang dikirim Dandy bukan hanya video, melainkan foto David juga.
“Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga dikirim di beberapa pihak,” jelasnya.
Hengki mengatakan penyidik masih mendalami motif Dandy mengirim video dan foto tersebut kepada orang lain. “Kami sedang dalami motivasinya,” pungkasnya.
Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora.
Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.
Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka.
Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikkan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya.
Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur. (jpg/fajar)