Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 77 Tahun di Bone Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID, BONE -- Tega melakukan perbuatan terlarang pada anak di bawah umur, seorang kakek berinisial J (77) di kabupaten Bone harus berurusan dengan Polisi.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman kepada awak media menceritakan, kejahatan kakek J diketahui berawal dari video yang beredar dan diterima pihaknya.

"Kami dari penyidik Polres Bone komunikasi dengan orang tua korban, mendatangi ke rumahnya. Kaget pada saat mengetahui kejadian video terkait dugaan cabul terhadap anak," ujar Boby, Jumat (17/3/2023).

Dikatakan Boby, orang tua korban akhirnya membuat laporan di Polres Bone pada 11 Maret 2023.

"Kami tindak lanjuti, unit PPA langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memeriksa video," lanjutnya.

Hasil pemeriksaan, pihaknya menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Adapun kakek J saat ini sudah dijadikan sebagai tersangka.

"Kami sudah menaikkan perkara ini proses sidik dan kami sudah menetapkan tersangka terhadap pelaku," tukasnya.

Dijelaskan Boby, korbannya masih di bawah umur. Kejadiannya, pada 2019 lalu. Ketika itu, korban masih berusia 5 tahun.

Pada video yang diterima, kata Boby. Kakek J melakukan aksi bejatnya di dua tempat. Dan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.

"Video tersebut diambil dari salah satu saksi terjadi pada tahun 2019 dan viral tahun 2023," ucapnya.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Boby mengatakan tidak menahan kakek J karena faktor pertimbangan kesehatan.

"Untuk perkaranya tetap diproses lanjut,nsekarang penyidik melengkapi berkas dan bila berkas rampung kita akan kirim berkas ke kejaksaan," jelasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan