KPK Telusuri Harta Tak Wajar Pejabat Negara, Dimulai dari Petinggi Kemenkeu

  • Bagikan
ILUSTRASI: Gedung KPK (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Bea Cuka Makassar, Andhi Pramono dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta, Timur Wahono Saputro. Keduanya telah menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa, 14 Maret lalu.

Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati di Gedung Merah Putih KPK menyebut jika pada pemeriksaan tersebut, KPK meminta klarifikasi terhadap dua orang pejabat dari Kementerian Keuangan tersebut.

Namun, KPK tidak menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan terhadap kedua pegawai Kemenkeu itu. Menurut Ipi, pada intinya KPK mengklarifikasi asal usul harta kekayaannya yang termuat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Pada intinya yang menjadi objek klarifikasi adalah pertama tentu terkait harta kekayaan yang telah dilaporkan oleh yang bersangkutan, di dalam LHKPN dan juga terkait beberapa informasi tentang harta yang sempat viral di beberapa platform di media sosial,” ucap Ipi.

Ipi memastikan, pemeriksaan terhadap Wahono dan Andhi tidak hanya sekali. Hal ini penting untuk mendalami asal usul harta kekayaan dua pegawai Kemenkeu itu.

“Kami pastikan bahwa kami terus melakukan pendalaman atas informasi dan penjelasan yang disampaikan keduanya dan kami tentu menguji kebenaran yang disampaikan dengan menyandingkan bukti-bukti yang juga telah kami peroleh dari sumber-sumber lainnya,” tegas Ipi.

Sebelumnya, Andhi Pramono selesai menjalani pemeriksaan terkait dugaan harta tidak wajar, oleh KPK). Pemeriksaan terhadap Andhi, bersamaan dengan permintaan klarifikasi terhadap Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro. Namun, Wahono tak memberikan pernyataan apapun usai menjalani pemeriksaan oleh tim LHKPN KPK.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan