70.350 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Terbanyak dari Anggota Dewan

  • Bagikan
Ilustrasi LHKPN

"Dari jajaran BUMN/BUMD, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN-nya atau 72 persen,” terangnya.

LHKPN yang bisa diakses publik secara online itu juga bisa menjadi alat kontrol penyelenggara negara maupun ASN wajib lapor. Ipi pun mengajak masyarakat untuk turut mengawasi kepatuhan dan kewajaran LHKPN para penyelenggara negara.

"Apakah kepemilikan harta (penyelenggara negara, red) wajar sesuai dengan profilnya? Nah, itu bisa dicek di e-LHKPN,” imbuhnya. (*/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan