Berkas Perkara AG Dikembalikan ke Polisi, Kejati DKI Jakarta Beberkan Ini…

  • Bagikan
Agnes Gracia Haryanto dan Mario Dandy Satrio

Meski begitu, Ade menambahkan bahwa keputusan upaya damai dengan AG dalam kasus tersebut tetap berada di pihak korban dan keluarga.

“Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan,” jelasnya. (pojoksatu)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan