Doa Habib Jindan: Semoga Mereka Kalah yang Kampanye Politik di Masjid

  • Bagikan
Pimpinan Yayasan Al Fachriyah Tangerang, Habib Jindan bin Novel bin Salim bin Jindan

Habib Jindan menegaskan, masjid bukan tempatnya kampanye politik dengan atau atas dalih apapun.

Sebelumnya Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah mengeluarkan surat edaran. Salah satu isinya, masjid, musala, atau tempat ibadah harus steril dari kegiatan kampanye politik praktis. Seruan itu dikeluarkan seiring menghadapi Pemilu 2024.

Selain itu, dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua DMI Jusuf Kalla, juga menyerukan agar kegiatan gema Ramadan dimaksimalkan untuk membangun kedamaian dan ketakwaan.

"Semua masjid, musala, surau, atau sejenisnya supaya disterilkan dari tarik-menarik kepentingan politik dan politik kepentingan yang berpotensi memecah belah persatuan dan keutuhan umat serta bangsa," bunyi surat edaran DMI.

Seruan lainnya adalah penggunaan speaker masjid dengan pengaturan suara luar tidak berlebihan.

Baik itu suara, tempo, maupun intensitasnya. Ketentuannya, lima menit sebelum azan Duhur, Asar, Magrib, Isya, dan sepuluh menit sebelum azan Subuh.

Ketentuan itu merujuk pada Surat Edaran Menag 5/2022 yang telah disepakati bersama antara DMI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). (dra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan