FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menilai tawaran Restorative Justice terhadap penganiayaan David adalah sesat hukum, sesat nalar dan sesat moral.
"Apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yang dialami oleh anak korban David?" cetus Mellisa lewat cuitannya di Twitter, Jumat (17/3/2023).
Dijelaskan, secara hukum normatif, restorative justice hanya dimungkinkan terhadap tindak pidana ringan dimana kerugian korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta dalam hal penganiayaan berat terencana yang dimuat dalam pasal 355 KUHP tentu tidak ada peluang terhadap RJ.
Untuk pelaku anak dimungkinkan diversi jika ancaman pidana dibawah 7 tahun, sementara para pelaku ini dijerat pasal dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Mellisa pun memohon atensi Kejaksaan Agung untuk lebih
memihak kepada korban sesuai dengan instruksi Jaksa Agung.
"25 hari David masih dirawat intensif di ruang ICU RS Mayapada tanpa adanya perkembangan kesadaran kualitatif, bagaimana mungkin masih sempat terpikirkan wacana untuk restorative juctice," tegasnya.
Ia membeberkan, pada saat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani hadir membesuk David, tidak sama sekali ada pembahasan terkait restorative justive dengan keluarga.
Yang ada Kajati memastikan bahwa yang dialami David ini merupakan penganiayaan berat.
"Seperti yang kita mintakan, pak Kajati telah memberikan klarifikasi, beliau sampaikan bahwa restorative juctice tersebut terkait berkas pelaku anak AG sebagai satu-satunya berkas yang baru dilimpah ke Kejati, semoga kedepan tidak ada lagi hal-hal rancu ya pak. Kita kawal terus David!" tandasnya.