FAJAR.CO.ID, BOGOR -- Polisi berhasil meringkus pelaku mutlasi yang memasukan korbannya ke koper merah di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Pelaku diamankan di wilayah Yogyakarta dan tiba di Polres Bogor pada Sabtu (18/3).
Setelah tiba di Mapolres Bogor, paleku langsung menuju gedung Satreskrim Polres Bogor untuk menjalani proses pemeriksaan.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, pelaku berinsial R tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya, Sabtu (18/3).
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 338 dan 340 terkait pembunuhan. “Pasalnya 338 dan 340,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, penemuan koper merah yang berisi potongan tubuh manusia berjenis kelamin laki-laki tersebut terjadi pada Rabu (15/3) sekitar pukul 07.30 WIB.
Semula warga mengira kalau isi koper merah yang tergeletak di pinggir jalan tersebut berisikan uang hingga barang berharga. Namun, saat dibuka koper tersebut berisikan potongan tubuh manusia berjenis kelami laki-laki tanpa kepada dan kaki.
Rara (30 tahun) warga Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, mengatakan bahwa koper merah di pinggir Jalan Raya Tenjo-Jasinga tersebut sempat menjadi rebutan warga. Pasalnya, ketika ditanyakan kepada warga sekitar soal koper merah di pinggir jalan tersebut tidak ada yang tahu.
"Sempat jadi rebutan warga, karena tidak ada yang tahu itu koper siapa," katanya, Rabu (15/3).
Bermodalkan rasa penasaran yang tinggi, akhirnya warga nekat membuka koper merah misterius itu. "Awalnya kami menyangka isinya uang atau barang berharga. Ternyata isinya mayat yang sudah terpotong (mutilasi)," ujarnya. (jpnn)