FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Putusan ringan terhadap para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan terus mendapat sorotan.
Selain dorongan agar jaksa melakukan upaya hukum lanjutan, ada permintaan agar hakim yang mengadili perkara tersebut diperiksa. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Surabaya belum memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Karena itu, jaksa penuntut umum (JPU) perlu melakukan upaya hukum lanjutan seperti banding dan kasasi.
Sebagaimana diketahui, PN Surabaya memvonis bebas dua di antara tiga terdakwa polisi dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Yakni, eks Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasatsamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Perbuatan kedua terdakwa dianggap tidak berkaitan dengan meninggalnya 135 Aremania, 24 korban luka berat, dan 623 orang luka ringan dalam tragedi itu.
Hanya eks Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan yang dinyatakan terbukti bersalah. Namun, dia dihukum ringan, yakni pidana 1,5 tahun penjara.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan putusan ringan itu. Terutama putusan bebas untuk dua terdakwa dari pihak kepolisian. Selain belum memberikan rasa keadilan, putusan ringan tersebut tak sejalan dengan temuan Komnas HAM di lapangan.
Fakta yang ditemukan, antara lain, penembakan gas air mata yang dilakukan secara beruntun dalam jumlah banyak. Juga, tidak adanya upaya menahan diri untuk menghentikan tembakan meski sebagian besar penonton sudah keluar dari lapangan.