Korupsi Beras Bansos Rugikan Negara Ratusan Miliar, KPK Tegaskan Berbeda dari Kasus Juliari

  • Bagikan
Ilustrasi Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Sosial Juliari Batubara selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial atau Kemensos pada 2020-2021 berbeda, dengan perkara mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan kasus dugaan korupsi bansos beras di seluruh Indonesia ini, baru ditemukan tim penyidik saat sedang menyelidiki kasus Juliari Batubara.

“Apakah kaitannya dengan bansos yang saat ini sedang proses penyelidikan oleh KPK? kan masih berjalan proses penyelidikan, jadi ini kemudian ditemukan fakta lain dari proses penyelidikan tadi itu kemudian ada laporan masyarakat juga, kami analisis ternyata ada fakta lain ketika penyaluran bansos 2021 di Kemensos ini, dugaannya ada perbuatan melawan hukum,” kata Ali kepada wartawan, Minggu, 19 Maret.

Ali menjelaskan, kasus korupsi penyaluran bansos beras ini, telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar. KPK akan terus mendalami perkara bansos beras ini, termasuk dugaan keterlibatan pejabat Kemensos.

“Jadi nanti kami akan terus dalami, kaitannya dari satu BUMN tadi itu dan beberapa pihak swasta yang nanti pelaksanaannya kan sebenarnya dari Kemensos, nah itu lah yang terus akan kami kembangkan dan dalami ke sana dulu,” tegas Ali.

Dalam proses penyelidikan kasus ini, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan