Penyelanggara Pemilu Tak Perlu Mundur, Jika Daftar KPU Takalar-Selayar

  • Bagikan
ilustrasi komisioner KPU(jawa pos)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--Tahapan pendaftaran calon anggota KPU Takalar dan Selayar juga telah dibuka. Penyelenggara pemilu bisa mendaftar tanpa harus mengundurkan diri.

Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin daftar. Hanya saja, wajib ada surat izin dari bupati.

"Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini bupati,” ujar Anggota Tim Seleksi (Timsel), Zufinas Indra, saat jumpa pers terkait pengumuman pendaftaran dan tahapan seleksi calon anggota KPU Selayar dan Takalar periode 2023-2028, Minggu, 19 Maret.

Namun, untuk penyelanggara pemilu, seperti Ketua PPK atau Panwaslu tak perlu mundur. "Kecuali sudah resmi terpilih sebagai anggota KPU itu baru wajib mundur. Itu tercantum dalam aturan persyaratan pendaftaran," jelasnya.

Ketua Timsel Zona Sulsel 3, Labusab mengatakan pengumuman pendaftaran telah dilakukan 19-25 Maret 2023. Kemudian pendaftaran dibuka 19 sampai 30 Maret. Penelitian administrasi akan dilakukan selama 19 hari yakni dimulai pada 19 Maret hingga 6 April. Selanjutnya perpanjangan pendaftaran pada 31 Maret sampai 5 April 2023.

"Jadi setiap berkas yang masuk kita langsung lakukan penelitian administrasi. Terkait perpanjangan pendaftaran, nanti dibutuhkan atau jumlah pendaftar tidak memenuhi kuota yang dibutuhkan," jelasnya.

Sementara penetapan hasil penelitian administrasi dilakukan selama sehari yakni pada 7 April. Kemudian pengumuman hasil penelitian administrasi 8-10 April 2023.

Setelah diumumkan, para pendaftar bakal calon komisioner KPU akan melakukan seleksi tertulis dan tes psikologi pada 11-17 April 2023. Timsel juga akan menetapkan hasil dua seleksi tersebut pada 18-19 April 2023, lalu diumumkan pada 20-21 April 2023.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan