FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, dinilai terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi akibat mengubah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022.
Hal ini dikemukakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna.
“Menyatakan hakim terduga terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas,” ucap I Dewa Gede Palguna dalam Sidang Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi RI Perkara No. 1/MKMK/T/02/2023, dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, dikutip dari Antara Senin (20/3).
Dengan demikian, MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Guntur Hamzah yang dalam perkara ini berstatus sebagai hakim terduga.
Adapun hal-hal yang memberatkan Guntur adalah perbuatannya dalam suasana publik yang masih memperdebatkan keabsahan pemberhentian mantan Hakim Konstitusi Aswanto.
Kondisi ini mengakibatkan perbuatan Guntur dipersepsikan sebagai upaya Guntur untuk menyelamatkan diri dari prasangka ketidakabsahan pengangkatannya sebagai hakim konstitusi.
Meskipun secara hukum Guntur berhak mengajukan usul perubahan terhadap putusan, kata dia, pertimbangan etik seharusnya mencegah Guntur untuk melakukan tindakan tersebut. “Sebab hakim terduga tidak ikut memutus perkara Nomor 103/PUU-XX/2022,” ucap Palguna.
Selain itu, Palguna mengatakan bahwa seharusnya Guntur, yang saat itu baru menjabat sebagai hakim konstitusi, bertanya mengenai prosedur yang harus ditempuh ketika hendak mengusulkan perubahan terhadap naskah putusan.