Restorative Justice Penganiayaan David Ozora, Ahmad Sahroni: Tidak Tepat jika Diberlakukan untuk Mario

  • Bagikan
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wacana restorative justice dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo Cs kepada Cristalino David Ozora belakangan ini mengemuka. Namun, Kejaksaan Agung menutup peluang tersebut.

Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni sependapat dengan Kejaksaan Agung yang menutup peluang penerapan restorative justice di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (MDS) dkk.

Sebelumnya, opsi itu ditawarkan Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Mathovani untuk AG (15), tetapi ditolak pihak keluarga korban.

"Sepakat dengan pernyataan Kejagung yang menutup peluang untuk diterapkannya restorative justice kepada Mario dkk," ucap Sahroni memberi dukungan kepada Kejagung, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/3).

Sahroni menilai tindakan Mario Dandy dkk terhadap David sangat berbahaya dan keterlaluan. Terlebih, perbuatannya juga telah mengundang amarah publik yang begitu besar.

"Jadi, opsi restorative justice memang tidak tepat jika diberlakukan untuk Mario,” ujar Sahroni.

Legislator Fraksi Partai Nasdem itu juga menyebut mekanisme penawaran restorative justice memang telah diatur di dalam hukum Indonesia. Namun, dia menegaskan penerapannya harus berdasarkan kesediaan kedua belah pihak.

Selain itu, pelaksanaan opsi itu juga tidak boleh ada paksaan, serta mendapat rekomendasi dari sisi penegak hukum yang memutuskannya secara bijak, serta dengan pertimbangan matang.

"Tidak boleh ada pemaksaan dalam prosesnya, karena restorative justice ini di satu sisi sangat baik, tetapi terkadang sangat riskan dalam penerapannya,” ujar Sahroni.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan