FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- UPT Samsat Wilayah Makassar II Utara bersama Ditlantas Polda Sulsel dan Satlantas Polrestabes Makassar serta PT Jasa Raharja kembali melakukan razia penertiban pajak kendaraan di Jl Boulevard pada Rabu, 15 Maret kemarin.
Razia tersebut digelar agar memberikan kesadaran terhadap masyarakat agar melakukan pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu.
Kepala UPT Samsat Wilayah Makassar II Utara, Andi Fitri Dwi Cahyawati menjelaskan bahwa tujuan penertiban pajak kendaraan ini dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat agar membayar pajak kendaraannya tepat waktu.
Apalagi berdasarkan UU Nomor 22 2009 Pasal 74. Sehingga masyarakat diimbau untuk membayar pajak kendaraannya. Karena dua tahun berturut-turut tidak membayar pajak setelah habis masa berlaku STNK, kendaraan akan dihapuskan registrasinya.
Andi Fitri Dwi Cahyawati mengatakan bahwa razia ini untuk menertibkan pajak kendaraan yang belum terbayar.
"Betul penertiban pajak kendaraan," ujar Andi Fitri.
Andi Fitri Dwi Cahyawati mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Makassar dan PT Jasa Raharja untuk kembali melakukan razia penertiban pajak kendaraan.
"Untuk kedepannya akan rutin dilaksanakan," ungkapnya.
Senada dengan Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda mengatakan, pihaknya melakukan pendamping terhadap Samsat Makassar untuk penertiban pajak.
"Penertiban pajak mendampingi Samsat Makassar," katanya kepada fajar.co.id (20/3/2023).