Soal Gugatan Abdul Hayat Gani, Pengamat Bilang Seleksi Sekrpov Tetap Harus Berjalan

  • Bagikan
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Sekprov Sulsel, Prof. Murtir Jeddawi (kedua dari kanan) mengumumkan tiga nama calon kuat yang akan menjadi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel di Ruang Command Center Lt.4 Gedung Utama Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 13 Maret 2023. Nama-nama yang terpilih akan diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk penilaian akhir. IMAM AKHMAD/FAJAR

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pengamat Hukum Administrasi Negara Universitas Negeri Makassar (UNM) Herman mengomentari gugatan mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani, yang masih bergulir di PTUN Jakarta.

Di mana saat bersamaan, proses seleksi calon Sekprov Sulsel terus bergulir. Tiga nama sudah dikirimkan kepada Tim Penilai Akhir (TPA), dalam hal ini Presiden.

Herman mengatakan putusan pengadilan dan seleksi sekprov bisa berjalan beriringan. Itu dianggap sah dalam hukum.

Alasannya, putusan pengadilan dianggap sangat penting. Sebab, itu dianggap sebagai hal dasar sebagai bahan uji, apakah pencopotan eks Sekprov Hayat Gani memiliki validasi hukum atau tidak.

”Soal gugatan pencopotan Sekprov yang diajukan penggugat, itu tetap berjalan sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya, Minggu, 19 Maret.

Lebih lanjut Herman mengatakan, meskipun gugatan tetap bergulir, namun proses seleksi juga boleh berjalan. Sebab hal ini berkaitan dengan proses jalannya pemerintahan yang tidak boleh berhenti.

Herman juga mengatakan, hal inilah yang menurut prinsip atau asas di dalam hukum dikenal dengan Het Vermoeden Van Rechtmatigheid. Artinya, suatu keputusan dari pejabat administrasi negara selalu dianggap sah menurut hukum, sepanjang belum dibuktikan sebaliknya.

"Dengan demikian, keputusan pencopotan Sekprov sampai hari ini tetap dianggap sah menurut hukum,” jelasnya. (wid/dir/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan