Alshad Ahmad Nikahi Nissa Asyifa dalam Kondisi Hamil, Ini Hukumnya Menurut Kompilasi Hukum Islam

  • Bagikan
Ilustrasi pernikahan

FAJAR.CO.ID -- Baru-baru ini, hubungan masa lalu antara Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa terbongkar ke publik. Alshad diduga telah menghamili sang mantan kekasih, yakni Nissa Asyifa wanita yang pernah dipacarinya selama bertahun-tahun.

Dikutip dari akun Instagram @lambe_turah, tertera nama Alshad Kautsar Ahmad bin Mansur Ahmad dan Nissa Asyifa Binti Ganjar Sudaya dengan nomor perkara 5361/Pdt.G/2022/PA.Badg sedang menjalani sidang di Ruang Sidang 5.

"Oh ternyata," tulis keterangan dalam foto tersebut.

Menilik data Duduk Perkara, Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa menikah pada 30 September 2022 secara siri dan resmi bercerai pada akhir Desember 2022.

Cerai talak tersebut diajukan oleh Alshad Ahmad pada 11 November 2022. Hal mengejutkan lainnya adalah Nissa Asyifa sedang dalam kondisi hamil 8 bulan ketika menikah dengan Alshad Ahmad.

Lalu bagaimanakah hukum menikah dalam kondisi hamil dalam Islam?

Dikutip dari lampung.nu.or.id, terungkap bahwa menikah atau menjalankan ijab kabul dalam keadaan hamil adalah sah pernikahannya. Dalam hal ini KUA (Kantor Urusan Agama) berpedoman pada Kompilasi Hukum Islam atau disebut juga Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 1991.

Mengenai menikah dalam kondisi hamil ini dijelaskan dalam bab VIII tentang kawin hamil ini Pasal 53 dan 54. Adapun isi dari Pasal tersebut adalah pada Pasal 53 ayat 1 menjelaskan bahwa seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Pada ayat 2 yaitu perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Pada ayat 3 yaitu dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak dikandung lahir.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan