Bandingkan Kekayaan Jokowi Sebelum Jadi Presiden dan Jelang Masa Periode Keduanya Berakhir, Naik 58 Persen

  • Bagikan
Jokowi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat masih hangat jadi perbincangan publik.

Nah, bagaimana dengan kekayaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang telah dilaporkan?

Berdasarkan penelusuran Fajar.co.id, Selasa, (21/3/2023), Jokowi baru enam kali melaporkan harta kekayaannya.

Pertama pada 14 Mei 2014 saat mencalonkan sebagai presiden senilai Rp30.169.266.012.

Kedua pada 31 Desember 2014, saat awal menjabat di periode pertama bersama Jusuf Kalla.

Saat itu, Jokowi melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp33.475.557.928.

Rinciannya, harta tidak bergerak ada 24 aset tanah dan bangunan senilai Rp29.453.455.000.

Tanah dan bangunan itu tersebar di enam kabupaten/kota seperti Boyolali, Surakarta, Sragen, Jakarta Selatan, Karanganyar dan Sukoharjo.


Berikut rinciannya:

Tanah seluas 595 M² di Kabupaten Boyolali (hasil sendiri) perolehan tahun 2005 senilai Rp11.700.000.

Tanah seluas 1.000 M² di Boyolali (hasil sendiri) perolehan tahun 2005 senilai Rp20.000.000.

Tanah dan bangunan seluas 168 M² dan
150 M², di Kabupaten Sukoharjo, (hasil sendiri) perolehan tahun 2000 senilai Rp97.629.000

Tanah dan bangunan seluas 838 M² dan
500 M², di Kota Surakarta yang berasal dari hasil sendiri, perolehan dari tahun 1996 sampai dengan 1999 senilai Rp864.532.000.

Tanah dan bangunan seluas 1.120 M²
dan 648 M², di Kota Surakarta, yang berasal dari hasil sendiri perolehan dari tahun 1998 sampai 2004, Rp 837.960.000.

Tanah dan bangunan seluas 2.185 M²
dan 1.600 M², di Kabupaten Sukoharjo, yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun
1997 Rp1.126.168.000.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan