Berkas Dinyatakan Lengkap, AG Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan

  • Bagikan
Berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dinyatakan lengkap (P21), AG diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Setelah berkas perkara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dinyatakan lengkap (P21), AG diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Setibanya di Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani pelimpahan tahap II, AG kembali dikawal ketat penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Saat turun dari mobil penyidik, tampak AG ditutupi hoodie berwarna putih dengan celana hitam panjang. AG berjalan menunduk sambil menutupi mukanya dengan pengawalan ketat dari penyidik dan pendamping dari Bapas Jaksel hingga KemenPPPA.

Sebelumnya, berkas perkara pacar Mario Dandy Satrio (20) dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, berkas tersebut dinyatakan lengkap alias P21 kemarin.

“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini sudah P21 oleh pihak kejaksaan (penyidikan dinyatakan lengkap),” kata Hengki kepada wartawan, Senin (20/3/2023) kemarin.

Dengan demikian, Hengki mengatakan pihaknya akan melimpahkan pelaku anak AG berikut berkas perkara dan barang bukti untuk tahap dua pada Selasa (21/2/2023) besok.

“Besok rencana Tahap 2 (pelimpahan pelaku anak serta barang bukti),” ucapnya.

Terpisah, Kasipenkum DKI Jakarta Ade Sofyan membenarkan jika berkas perkara AG telah dinyatakan lengkap atau P21.

Selanjutnya, untuk tahap dua AG akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

“Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok, di Kejari Jaksel,” ungkapnya. (pojoksatu/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan