"Bahwa sebelum menikah antara Pemohon dan Termohon masing-masing berstatus Perjaka dan Perawan, akan tetapi Termohon sedang hamil dengan usia kehamilan 8 (delapan) bulan sehingga meskipun dalam keadaan hamil, para pihak dapat melakukan pernikahan menurut Syari'at Islam," bunyi keterangan dalam Duduk Perkara.
(Muhsin/fajar)