Kurun Waktu 2002 hingga 2022, PPATK Terima 268 Juta Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

  • Bagikan
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (21/3/2023) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kurun waktu 2002 hingga 2022 telah menerima 268 juta laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 227,9 juta laporan merupakan transaksi pengiriman uang dalam negeri dan luar negeri (LTKL). Kemudian, 39,2 juta laporan merupakan transaksi uang tunai, 742 ribu laporan transaksi mencurigakan, 445 ribu laporan transaksi barang dan jasa, dan 4.559 laporan penundaan transaksi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya merespons pengaduan transaksi keuangan mencurigakan tersebut dengan ribuan laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada otoritas terkait.

Ivan mencontohkan, tindak pidana korupsi (tipikor) mencapai 39,7 persen dari total laporan, tindak pidana penipuan 15,9 persen, tindak pidana perpajakan 11,5 persen, tindak pidana narkotika 6 persen, dan tindak pidana lain yang diatur dalam Pasal 2 UU TPPU 26,8 persen.

"Besarnya dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi, sesuai dengan penilaian risiko nasional terhadap pencucian uang 2021, yang tempati urutan risiko tertinggi," beber Ivan, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (21/3/2023) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. (eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan