Majelis Kehormatan MK Vonis Guntur Hamzah Langgar Azas Integritas, KOPEL: Kejahatan Konstitusi, Harusnya Dipecat

  • Bagikan
Guntur Hamzah saat dilantik Presiden Jokowi sebagai hakim konstitusi di Istana Kepresidenan Jakarta kemarin (23/11). (SETPRES)

FAJAR.CO.ID -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, M Guntur Hamzah, terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Selain itu, Guntur Hamzah juga divonis melanggar azas integritas.

Keputusan itu dihasilkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (20/3/2023).

Dalam putusannya, MKK menyatakan Guntur Hamzah terbukti ikut mengubah substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022.

Ketua Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia, Herman, menyampaikan, putusan MKK itu otomatis menunjukkan Guntur Hamzah melakukan pelanggaran fatal.

“Karena Guntur Hamzah telah mengubah, bukan saja kata dari putusan MK, namun menyebabkan adanya perubahan substansial atas putusan MK,” ujar Herman dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).

Karena itu, ia menyatakan bahwa apa yang dilakukan Guntur Hamzah itu bisa dikategorikan sebagai kejahatan konstitusi.

Menurut Herman, sebagai sosok yang sekian tahun menjabat Sekjen MK dan Hakim MK, tentunya Guntur Hamzah paham betul makna setiap putusan MK.

Karena itu, kuat dugaan bahwa apa yang dilakukan salah satu HKIM MK itu adalah sebuah kesengajaan.

“Bahkan patut diyakini adanya maksud tertentu yang mengandung unsur kejahatan,” tegasnya.

Kuatnya dugaan kesengajaan itulah yang menurut Herman harusnya ada sanksi berat yang diterima Guntur Hamzah.

“Sanksi yang diberikan MKMK dengan teguran tertulis adalah sanksi ringan yang tidak sepadan dengan pelanggaran yang dilakukannya,” ujarnya.

Selain pelanggaran mengubah putusan, Herman menyebut Guntur juga telah merendahkan, mencoreng, dan mempermainkan marwah MK secara kelembagaan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan