FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sat Reskrim Polrestabes Makassar memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan dialami MS (16) yang menjadi korban pengeroyokan oleh seniornya di SMAN 2 Makassar. Para pelakunya akan segera ditahan.
Sejauh ini berdasarkan hasil penyidikan, dari sembilan terduga pelaku baru empat orang yang ditetapkan tersangka. Mereka masing-masing yakni Rafli (18), RJ, FR, dan AK yang masih berstatus anak di bawah umur.
Para tersangka merupakan siswa kelas duabelas atau senior satu tingkat dari korban yang masih duduk di kelas sebelas. Mereka terbukti melakukan pengeroyokan terhadap MS dalam peristiwa yang terjadi pada 21 September 2022 lalu.
Perstiwa itu kemudian berujung pada laporan polisi oleh korban dengan Nomor: STLP/265/IX/2022/Restbes Makassar/Sek Mamajang, yang kemudian diambil alih Sat Reskrim Polrestabes Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, mengatakan para tersangka akan segera ditahan apabila mereka telah menyelesaikan ujian sekolah. Kecuali Rafli, dimana perkaranya sudah diselesaikan melalui upaya restorative justice di Kejari Makassar.
"Anak itu kan masih sekolah jadi pertimbangan. Mungkin nanti setelah ujian baru kita amankan tersangkanya," ujarnya kepada FAJAR, Selasa, 21 Maret.
Dijelaskan Ridwan bahwa saat ini berkas perkara untuk ketiga tersangka sedang dilengkapi setelah sebelumnya di P-19 oleh jaksa. Pihaknya diminta untuk mendalami keterlibatan lima terduga pelaku lainnya, dimana jumlahnya sebanyak sembilan orang.