Ramadan 1444 Hijriah, ASN Bisa Pulang Pukul 14.00

  • Bagikan
MenPAN-RB Azwar Anas -- Foto Humas KemenPAN-RB

Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (jpg/fajar)

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JAWAPOS.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JAWAPOS.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan