Transaksi Rp349 Triliun, Kepala PPATK: Kalimat Transaksi Janggal di Kemenkeu juga Kalimat yang Salah

  • Bagikan
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (21/3/2023) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepala Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yan Yustiavandana meluruskan pernyataan Menko Mahfud MD terkait Rp349 triliun di Kemenkeu.

Kepala PPATK mengatakan bahwa hal itu tidak berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melainkan terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada di Kemenkeu.

PPATK juga membantah temuan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun merupakan TPPU di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ivan mengatakan dugaan TPPU Rp300 triliun itu tidak semua dilakukan di lingkungan Kemenkeu.

Ivan menyinggung sektor ekspor-impor dan perpajakan. Temuan itu lantas dilaporkan ke Kemenkeu karena menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

Hal tersebut disampaikan Ivan sapaan akrabnya menjawab pertanyaan salah satu anggota Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023)

“Jadi itu bukan, ini kita tidak semua bicara tentang tindak pidana, tapi dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal,” kata Ivan.

Dia meluruskan yang dimaksud Mahfud MD terkait Rp349 triliun itu berkaitan dengan kasus ekspor-impor dan juga perpajakan. Bahkan jumlahnya lebih besar sampai mencapai Rp100 triliun.

“Itu kebanyakan terkait dengan kasus impor-ekspor, kasus perpajakan, di dalam satu kasus saja kalau kita bicara ekspor-impor itu bisa lebih dari Rp100 triliun, lebih dari Rp40 triliun, itu bisa melibatkan,” ujarnya.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan POJOKSATU.ID. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari POJOKSATU.ID.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan