Ubah Putusan Bisa Dikategorikan Kejahatan Konstitusi, Ini KOPEL Indonesia soal Hakim MK Guntur Hamzah

  • Bagikan
Guntur Hamzah saat dilantik Presiden Jokowi sebagai hakim konstitusi di Istana Kepresidenan Jakarta kemarin (23/11). (SETPRES)

Selain pelanggaran mengubah putusan, Herman menyebut Guntur juga telah merendahkan, mencoreng dan mempermainkan marwah MK secara kelembagaan.

“Ini bisa berakibat pada menurunnya kepercayaan terhadap lembaga ini (MK),” terang dia.

Menurutnya, MKK seharusnya memberikan sanksi setimpal, yakni memecat Guntur Hamzah sebagai Hakim MK.

“Bahkan seharusnya pada yang bersangkutan dinyatakan telah ada kecacatan moral,” tegasnya.

Atas sanksi tersebut, KOPEL Indonesia menilai keputusan MKMK ini tidak menunjukkan adanya penegakan kode etik yang dapat mencegah terjadinya perilaku yang serupa pada Hakim MK.

“Malah sanksi tersebut berpotensi memunculkan upaya-upaya yang serupa dimana putusan MK dapat diubah sendiri oleh Hakim atau pihak lain di MK,” tandasnya. (pojoksatu/fajar)

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan POJOKSATU.ID. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari POJOKSATU.ID.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan