Selain pelanggaran mengubah putusan, Herman menyebut Guntur juga telah merendahkan, mencoreng dan mempermainkan marwah MK secara kelembagaan.
“Ini bisa berakibat pada menurunnya kepercayaan terhadap lembaga ini (MK),” terang dia.
Menurutnya, MKK seharusnya memberikan sanksi setimpal, yakni memecat Guntur Hamzah sebagai Hakim MK.
“Bahkan seharusnya pada yang bersangkutan dinyatakan telah ada kecacatan moral,” tegasnya.
Atas sanksi tersebut, KOPEL Indonesia menilai keputusan MKMK ini tidak menunjukkan adanya penegakan kode etik yang dapat mencegah terjadinya perilaku yang serupa pada Hakim MK.
“Malah sanksi tersebut berpotensi memunculkan upaya-upaya yang serupa dimana putusan MK dapat diubah sendiri oleh Hakim atau pihak lain di MK,” tandasnya. (pojoksatu/fajar)