Bantah Adanya Pelecehan di UIN Alauddin Makassar, Kuasa Hukum Terduga Pelaku: Tidak Ada yang Lapor Polisi

  • Bagikan
Tim kuasa hukum pelaku (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Kuasa hukum terduga pelaku pelecehan seksual terhadap sembilan mahasiswa UIN Alauddin Makassar, Hardiyanto membantah tudingan terhadap kliennya. Di sisi lain, pihak kampus mengakui adanya 9 korban.

“Tuduhan itu sama sekali tidak pernah dilakukan klien kami. Karena sama sekali tidak memiliki dasar apalagi bukti yang kuat,” kata Hardiyanto kepada wartawan, Selasa (22/3/2023) di salah satu warung kopi di Makassar.

Hardiyanto mengaku telah menemui enam orang yang diduga jadi korban SS. Di antara mereka, tak ada yang merasa korban.  

“Namun tidak ada satupun korban yang mengakui adanya tindakan sebagaimana yang dituduhkan, yaitu pelecehan seksual,” akunya.

Karenanya, ia menilai tudingan terhadap kliennya hanya berdasar asumsi. Tak berlandaskan data. Apalagi belum ada laporan ke kepolisian.

“Menurut kami ini tuduhan palsu. Tidak ada laporan polisi, penyidikan, penyelidikan, bahkan putusan pengadilan. Karena itu tadi, kalau ada merasa korban silahkan melapor,” tegasnya.

“Sepanjang korban tidak melaporkan ke pihak berwenang Polsek, Polres, atau Polda, kami anggap tidak ada masalah,” lanjutnya.

Di sisi lain, sebagaimana diberitakan fajar.co.id sebelumnya. UIN Alauddin Makassar melalui Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) mengakui adanya 9 korban yang melapor ke pihaknya.

Tapi apakah korban ingin membawa ke pidana, menurutnya itu adalah hak korban. PSGA sendiri telah menawarkan pendampingan ke ranah hukum.

“Tapi persoalannya ini anak tidak mau dipidana,” kata Kepala PSGA Rosmini Amin.

Ia maklum, menjadi korban pelecehan seksual memang tak mudah. Ada banyak pertimbangan, salah satunya, identitas korban yang mudah terkuak.

“Bagi saya juga wajar, saya juga belum merekomendasikan ke sana. Karena takutnya korban mengalami kekerasan berlapis. Toh. Misalnya dia ditekan dan sebagainya,” imbuhnya.

“Makanya saya bilang, selama korban belum berani mempidanakan, kita tidak boleh paksa. Kita menunggu apa yang nyaman buat dia,” pungkasnya.

(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan