Menkes Ungkap Kejanggalan Biaya Surat Izin Praktik Dokter, Ketua Fraksi PAN: Harus Diusut

  • Bagikan
Saleh Partaonan Daulay, Ketua Fraksi PAN DPR RI.

FAJAR.CO.ID -- Pernyataan Menkes, Budi Gunadi Sadikin, terkait bisnis Surat Izin Praktik (SIP) dokter dan Surat Tanda Registrasi (STR) perlu ditelusuri dan didalami. Pasalnya, nilai rupiah yang disampaikan sangat fantastis.

Bayangkan, dalam setahun diperkirakan ada 430 miliar biaya pengurusan izin. Belum lagi, untuk dapat izin itu ada sejumlah persyaratan lain, termasuk 250 Satuan Kredit Partisipasi (SKP). Sementara untuk mendapatkan SKP itu, diperlukan biaya yang tidak sedikit.

"Selama ini, masyarakat mungkin tidak mengetahui ini. Bahkan, DPR pun sepertinya tidak mengetahuinya secara detail. Di sini peran menkes menjadi penting. Sebab, beliau berani menyampaikannya secara terbuka," kata Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, kepada fajar.co.id, Rabu (22/3/2023).

Izin praktik dan tanda registrasi yang mahal ini berimplikasi luas. Paling tidak, di hilir nanti akan menyebabkan biaya pelayanan kesehatan yang tinggi. Akibatnya, masyarakat yang dituntut untuk membayarnya.

Masalah lain, dana besar yang terkumpul tersebut tidak jelas peruntukannya. Institusi yang mengelola perizinan ini tidak pernah menjelaskan kepada publik. Dengan pernyataan pak menkes ini, diyakini akan semakin banyak pertanyaan seputar hal itu.

Oleh karena itu, instansi terkait yang mengelola SIP dan STR diminta untuk menjelaskan. Hal-hal yang penting diketahui antara lain; Apa dasar hukum penetapan biaya tersebut? Mengapa besarannya sampai 6 juta?, Untuk apa saja uang sebanyak itu?, Siapa yang mengelolanya? Bagaimana pertanggungjawabannya? Apakah para dokter yang membayar mendapat laporan penggunaannya? Apakah ada laporan kepada kemenkes atau dinas kesehatan?, dan hal-hal lain yang terkait.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan