FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto menyebut, ada aroma kontrak bisnis asal-asalan sehingga PT Sarinah harus membayar uang sewa Rp 5 miliar per bulan kepada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk alias WIKA.
"Aroma kontrak bisnis asal-asalan," ujar Gigin dalam keterangannya (22/3/2023).
Dikatakan Gigin, Sarinah telah ngos-ngosan dengan gaji karyawan, listrik dan air, serta maintenance-nya. Terlebih, jika harus bayar sewa Rp 5 Miliar perbulan.
"Mana mungkin Sarinah sanggup bayar sewaRp 5 milliar rupiah per bulan. Untuk bayar maintenance, gaji karyawan, listrik dan air saja ngos-ngosan," lanjutnya.
Sebelumnya, Subholding BUMN pariwisata, PT Sarinah diketahui memiliki utang Rp 560 miliar kepada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk alias WIKA.
Utang tersebut kabarnya untuk kebutuhan renovasi gedung Sarinah di Jakarta Pusat. Karenanya, Sarinah harus membayar uang sewa Rp 5 miliar perbulan kepada WIKA.
Direktur Utama Sarinah, Fetty Kwartati mengatakan utang tersebut merupakan hasil kerja sama dengan skema Build Operate Transfer (BOT). Kerja sama ini dilakukan demi pelaksanaan renovasi gedung Sarinah.
"Kerja sama dengan WIKA lewat BOT. Kami tidak mendapatkan PMN sehingga kerja sama dengan WIKA dalam bentuk WOT selama 30 tahun sebesar Rp 560 miliar," kata Fetty, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DR RI, Selasa (21/3/2023)
Fetty menjelaskan, dengan skema ini pihaknya harus mengembalikan uang tersebut dengan cara mencicil dalam kurun waktu 30 tahun.
"Jadi bentuknya bukan depresiasi, tapi kita masuk ke uang sewa. Seperti kita nyicil selama 30 tahun. Sewanya setiap bulannya sekitar Rp 5 miliar (dibayar ke WIKA) untuk space 23 ribu m2," bebernya.