FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Rangga (30) tak berdaya usai dihadiahi timah panas oleh petugas.
Rangga ditangkap Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel di Jalan Poros Sengkang-Bone, Pompanua, Kecamatan Ajangale, Bone.
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, kepada awak media mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) di Satreskrim Polres Gowa. Rangga kemudian ditetapkan sebagai DPO.
"LP pelaku di Polres Gowa ada dua, tanggal 6 Oktober 2022 dan 6 Maret 2023. Kemudian ditetapkan sebagai DPO pada tanggal 19 Maret 2023," ujar Dharma, Kamis (23/3/2023) sore.
Dharma menyebut, pelaku diamankan berdasarkan dari hasil penyelidikan dan pengembangan keterangan salah satu tersangka yang lebih dulu ditangkap Satreskrim Polres Gowa bernama Randi.
Dari pengakuannya, dia telah melancarkan aksi curanmor di beberapa lokasi di Sulsel bersama dengan keempat orang temannya, salah satunya Rangga.
Berangkat dari keterangan Randi itu, Polisi kemudian melakukan pelacakan dan menemukan informasi jika Rangga sementara dalam perjalanan dari Kabupaten Sidrap menuju Kabupaten Bone.
Selanjutnya polisi melakukan pengejaran. Hanya saja pada waktu polisi mencegat Rangga di Jalan Poros Sengkang - Bone, dia melompat dari mobil yang ditumpangi dan berusaha melarikan diri sehingga dilumpuhkan Polisi dengan tembakan pada paha sebelah kirinya.
"Dua pelaku (Randi dan Rangga) saat ini sementara menjalani proses hukum di Sat Reskrim Polres Gowa. Untuk tiga pelaku yang belum tertangkap masing-masing inisial SA, RA dan UY. Ketiganya masih dalam pencarian, bersama arang bukti lain," terangnya.