FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mogok minum obat. Namun, hal itu tidak berlangsung lama.
“Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE mogok minum obat. Namun itu hanya pada hari Senin dan Selasa kemarin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/3).
Ali memastikan, Lukas saat ini telah kembali minum obat. “Selanjutnya pada Rabu dan Kamis (22-23/3) siang ini, yang bersangkutan sudah kembali minum obat seperti biasanya,” ucap Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, pemberian obat ini juga langsung dibawah pengawasan petugas rumah tahanan KPK. Hal ini untuk memastikan, obat yang diberikan dokter tersebut diminum. “Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD,” ungkap Ali.
Ali pun memastikan, Lukas Enembe sampai hari ini tidak ada keluhan soal kesehatannya. Sehingga diyakini, masyarakat tidak terprovokasi narasi penasihat hukum tersangka dimaksud.
Oleh karena itu, KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka Lukas Enembe. Serta tidak bertindak di luar norma-norma hukum. “Agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum,” ucap Ali.
KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikaso. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono.