Karena itu, poin kedua meminta agar pelaksanaan buka puasa ramadan 1444 H ditiadakan.
Terakhir, Menteri Dalam Negeri diminta menindak lanjuti arahan tersebut. Diatas kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud, dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tandas surat itu.
(Arya/Fajar)