Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menunjukkan sejumlah gagak hitam yang gagal diselundupkan untuk kegiatan mistik saat merilis kasus tersebut di Mapolres setempat, Jumat (24/3/2023). (ANTARA/HO-Humas Polres Tanjung Perak Surabaya)
Akibat perbuatannya, Supriadi disangkakan melanggar Pasal 88 huruf A dan huruf C Undang-Undang 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman 2 tahun penjara. (jpc)