Adapun rumah doa yang berlokasi di Degolan, Bumirejo, Lendah tersebut adalah rumah doa yang selesai dibangun belum lama ini yaitu sekitar Desember lalu.
Hal ini bahkan telah diklarifikasi oleh pihak Kapolres Kulonprogo Ajun Komisaris Besar Muharomah Fajarini. Melalui konferensi pers pada Kamis (23/3/2023), pihaknya juga mengatakan bahwa rumah doa ini belum diresmikan dan masih mengurus untuk sosialisasi dengan pihak masyarakat, pemerintah desa, dan FKUB.
“Rumah doa tersebut selesai dibangun belum lama sekitar bulan Desember 2022. Selanjutnya pihak keluarga secara internal masih mengurus untuk melakukan sosialisasi dengan pihak masyarakat, pemerintah desa, tentunya dengan FKUB untuk nantinya rumah doa ini kan belum diresmikan,” kata Muharomah.
Adapun inisiatif dari penutupan sementara patung Bunda Maria tersebut adalah inisiatif dari pemilik rumah doa. Di mana pemilik aslinya berdomisili di Jakarta dan penutupan patungnya dilakukan oleh adik kandung sang pemilik.
“Oleh karena itu oleh pemilik yang kebetulan domisilinya ada di Jakarta menyampaikan kepada adik kandungnya untuk sementara dirumah doa tersebut terdapat patung bunda maria, untuk sementara ditutup dengan menggunakan terpal, inisiatif untuk menutup dengan terpal tersebut murni dari pemilik rumah doa,” ujar Muharomah.
Muharomah pun turut mengungkapkan bahwa terdapat kesalahpahaman dari anggotanya perihal rumah doa tersebut. Pasalnya, rumah doa ini masih belum mempunyai izin dan masih diproses untuk melakukan sosialisasi kepada pihak masyarakat, tokoh desa, dan FKUB.