FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Pokja HIV-AIDS kota Makassar menyebut regulasi penanggulangan HIV dan AIDS sangat dibutuhkan. Karenanya, mereka mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda)
Perda itu, nantinya dikatakan bertujuan sebagai landasan hukum dalam program penanggulangan HIV dan AIDS.
Salah satu anggota Poja, Muh. Akbar Abdullah, mengatakan, tantangan pihaknya saat ini adalah bagaimana menciptakan lingkungan yang kondusif, dimana maraknya dorongan dari beberapa kelompok masyarakat dan golongan tertentu telah menyebabkan pemerintah membuat kebijakan yang kontra produktif terhadap program, khususnya dalam upaya meningkatkan akses terhadap kelompok populasi kunci yang bebas stigma serta perlakuan diskriminatif.
Karenanya, pihaknya mengaku butuh dukungan dari stakeholder, mendorong lahirnya Peraturan Daerah yang menjadi landasan hukum program pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di Kota Makassar.
"Salah satu kenapa pentingnya Perda ini karena melihat angka kasus HIV sudah menginjaki 15 ribu kasus sementara yang hanya berobat 3837 ada selisih 14 ribuan orang tidak melakukan pengobatan salah satunya juga setiap tahun adanya peningkatan kasus HIV khususnya dikota Makassar menjadi alasan lahirnya Perda,” tutur Akbar, dikutip fajar.co.id dari keterangan resmi, Jumat (24/3/2023).
Kebijakan yang ingin dibuat, kata Akbar, ingin menegaskan bahwa penyakit yang diidap orang HIV tidak menular. Saat ini, ia bilang banyak perusahaan yang memecat karyawan yang ketahuan HIV, karena dianggap menular.