FAJAR.CO.ID, TULUNGAGUNG - Suami Kepala Desa Jaten, Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pembuangan bayi lahir prematur di jalanan perbatasan Tulungagung-Blitar, Senin (20/3).
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu M Anshori mengatakan pihaknya menahan pelaku bernama RY (45) bersama dengan pasangan selingkuhannya berinisial WY (30).
“Keduanya merancang skenario seolah menemukan bayi yang sebenarnya masih anak dari tersangka WY, hasil hubungan gelap mereka,” kata Anshori, Kamis (23/3).
Dari hasil pemeriksaan, RY dan WY ternyata sudah menjalin hubungan gelap sejak November 2021. Hubungan terlarang keduanya membuat janda muda asal Ngantru, Tulungagung hamil dan melahirkan bayi prematur.
RY dan WY malu dengan anak hasil hubungan terlarang tersebut. WY juga tidak bersedia menikahi RY karena statusnya sudah beristri.
"Kedua pelaku merancang skenario membuang bayi hasil hubungan gelap tersebut dan seolah menemukan di pinggir jalan,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah penyidik mempelajari keterangan saksi yang tidak konsisten saat pemeriksaan di Polsek Ngantru.
Setelah dilakukan interogasi ulang dan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, RY dan WY akhirnya mengakui telah merekayasa penemuan bayi tersebut.
"Kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan membuang bayi tersebut karena malu sehingga berinisiatif membuangnya," jelasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76C Sub 80 Ayat (1), (3) dan (4) UU RI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (ant/jpnn/fajar)