Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN secara konsisten melaksanakan Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar bisa dijamin kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat secara aman.
"Oleh sebab itu, seluruh Kepala Kantor Pertanahan saya perintahkan untuk mempercepat pendaftaran tempat ibadah, mempercepat proses tanah wakaf baik itu masjid, gereja, klenteng, pura, wihara, semuanya harus didaftarkan dengan cepat dan tanpa terkecuali, semuanya kita proses, tanpa diskriminasi," tegas Hadi Tjahjanto.
Menurutnya, jika tanah masyarakat sudah disertifikatkan maka masyarakat akan terhindar dari praktik-praktik mafia tanah. "Oleh sebab itu, kami terus mendorong agar percepatan sertifikasi tanah ini segera selesai dan kita harapkan di awal tahun 2025 dari jumlah 126 juta bidang semuanya sudah selesai terdaftar," pungkas Hadi Tjahjanto.
Turut hadir dalam kegiatan kali ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Elijas B. Tjahajadi; serta sejumlah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) di Kalimantan Tengah. (Pram/Fajar)