Residivis Ini Digerebek di Warkop, Bawa Belasan Bungkus Narkoba

  • Bagikan
Residivis pengedar narkoba yang ditangkap saat hendak mengedarkan sabu-sabu di Warkop kawasan Tambak Segaran, Surabaya. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

FAJAR.CO.ID, SURABAYA - Seorang pemuda berinisial EAP (26) asal Tambak Segaran Wetan, Kecamatan Tambaksari, Surabaya tak kapok pernah mendekam di balik jeruji besi.

Dia kembali berulah dengan menjadi pengedar narkoba. Sialnya, yang dilakukan EAP terendus oleh kepolisian. “Kami mendapatkan informasi adanya peredaran sabu-sabu di sebuah warung kopi (warkop) daerah Tambak Segaran,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (24/3).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergegas menuju warkop tersebut untuk melakukan penggerebekan. “EAP kami gerebek saat hendak mengedarkan narkoba.

Dia membawa 12 bungkus plastik klip atau total 2,64 gram sabu-sabu,” ujarnya.

Penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa (7/2) sekitar pukul 01.00 WIB. EAP kemudian diinterogasi. Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Sidiq untuk dijual kembali.

“Tersangka EAP mengaku barang sebanyak kurang lebih empat gram dibagi menjadi 18 bungkus dan sudah terjual sebanyak enam bungkus,” bebernya.

Tersangka EAP mengaku bahwa baru 1 (satu) kali ini membeli narkotika jenis sabu-sabu ke Sidiq. Sekarang EAP dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (jpnn)

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JATIM.JPNN.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JATIM.JPNN.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan