Tiga Pengeroyok Polisi Ditetapkan Tersangka, Satu Masih DPO

  • Bagikan
Ilustrasi pengeroyokan--

FAJAR.CO.ID, BATAM-- Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan petugas Polsek Batu Ampar, saat berusaha melerai perkelahian di Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Kampung Bule, Jodoh, Kota Batam.

Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik Polresta Barelang.

“Pelaku yang di amankan berinisial RO,26, DRS,24,, IA,22 tahun, dalam waktu sekira 4 jam setelah kejadian pelaku berhasil ditangkap di salah satu perumahan di Bengkong, Kota Batam,” ujar Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno di Batam Kepulauan Riau, dikutip dari Antara Jumat (24/3).

Dia menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Selasa (21/3) sekira Pukul 05.30 WIB. Di mana petugas Polsek Batu Ampar yang menjadi korban, HS mendapatkan laporan adanya keributan di salah satu THM di wilayah hukum Polsek Batu Ampar.

Kemudian petugas HS berangkat ke tempat kejadian dan saat sampai di lokasi, diketahui keributan berasal para dari pengunjung.

Dia dibantu sekuriti tempat hiburan malam tersebut mencoba melerai perkelahian tersebut, namun salah satu dari pelaku malah memukul korban dan langsung membubarkan diri.

“Namun sesaat setelah bubar, datang segerombolan orang menggunakan 3 kendaraan dan melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kembali kepada korban. Saat itu anggota kami sudah mengatakan bahwa berasal dari Polsek Batu Ampar, tetapi pelaku tidak perduli dan tetap memukul,” ucap dia.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami cedera di bagian pelipis mata, memar kepala pinggang dan kemungkinan patah kaki.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JAWAPOS.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JAWAPOS.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan