FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dalam Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2023 Inisiatif DPR, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) kesehatan.
Draf RUU Kesejatan ini disampaikan langaung oleh Ketua DPR RI ke Presiden RI lewat surat NoB/3303/LG.01.01/3/2023 tertanggal 7 Maret 2023.
Joko Widodo menunjuk wakil Pemerintah untuk membahas RUU Kesehatan yaitu Kementerian Kesehatan sebagai koordinator penyusunan Draf Investarisasi Masalah (DIM).
Adapun draf RUU Kesehatan berisi 20 bab dan 478 pasal yang dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) RUU Kesehatan di RSWS beberapa waktu lalu.
Salah-satu urgensi dalam pembahasannya adalah fasilitas pelayanan kesehatan, Sumber Daya Manusia dan teknologi kesehatan.
Pertama, fasilitas pelayanan kesehatan harus benar lengkap dan baik. Sehingga orang akan memilih berobat di dalam negeri ketimbang pergi keluar.
Kedua untuk SDM dikhususkan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) baik di perguruan tinggi maupun di RS.
Ketiga, teknologi kesehatan. Tentu teknologi memiliki peranan sangat penting. Karena mski kedua poun sebelumnya terpenuhi, tapi jika teknologi tidak memadai maka tetap tidak bisa maksimal. Alat canggih adalah kebutuhan disetiap RS.
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Dr dr Khalid Saleh SpPD KKV FINASIM MKes, menyebut bahwa data dari Malaysia Healthcare Fravel Council (MHTC) menunjukkan fakta bahwa masih banyak WNI yang berkunjung ke luar negeri untuk berobat.
Alasan utamanya adalah kurangnya kepercayaan masyarakat atas kompetensi RS dan SDMnya. Sehingga fasilitas RS, SDM tentu harus menjadi perhatian penting.