FAJAR.CO.ID, SURABAYA - Dua anggota Polri yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana dan Wakasat Reskrim Kompol Edy Herwiyanto menjalani sidang kode etik di Bid Propam Polda Jatim, Jumat (24/3).
Sidang tersebut terkait dengan perkara dugaan ketidakprofesionalan mereka dalam penanganan kasus penggelapan Vaksin Covid-19, pada Januari 2022 lalu.
Pantauan di lapangan, Mirzal hendak memasuki ruang sidang sekitar pukul 13.30 WIB. Dia terlihat memakai Pakaian Dinas Harian (PDH).
Selang beberapa saat, Wakasat Reskrim Kompol Edy tiba di tempat. Mereka berdua tampak disidang secara bergantian. Kemudian disusul oleh wakilnya Edy.
Para rekan media mencoba mewawancarai Ketua Majelis Etik Kombes Totok Suharyanto setelah sidang selesai. Namun, dirinya enggan berkomentar. “Tanyakan ke Kabid Humas saja ya,” ujarnya sambil berjalan meninggalkan kerumunan wartawan.
]
AKBP Mirzal yang awalnya duduk di depan ruang sidang terlihat menghindari wartawan dengan masuk melalui pintu samping ruang sidang. Sementara itu, Kuasa Hukum Pengadu Dino Wijaya membenarkan telah melaporkan sejumlah anggota Polrestabes Surabaya atas ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kliennya.
"Klien kami dijerat dengan kasus penggelapan vaksin. Diduga dipaksakan karena kurangnya alat bukti," kata Dino.
Menurut Dino, ini dilakukan untuk mendukung kinerja Polri dalam berbenah diri.
Dino meyakini Bid Propam Polda Jatim akan bekerja profesional dan memutuskan dengan seadil-adilnya. "Kami mengadu bukan untuk memusuhi, tetapi sebagai bentuk dukungan kepada program Polri untuk terus memperbaiki citra organisasi," pungkas Dino. (jpnn)