FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menangkap seorang petugas sipir yang bekerja di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang (Rutan Tangerang) berinisial IC (25).
Petugas Rutan Tangerang itu nyambi menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja selama ini.
Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Suhermanto mengatakan, IC berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja untuk BI (DPO).
“Saat digeledah rumahnya di Serang, IC sedang bertugas di Rutan Tangerang. Petugas kami menjemputnya,” kata Suhermanto melalui keterangannya, Sabtu (25/3/2023).
Suhermanto memaparkan, penangkapan IC berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika yg dikirim melalui paket ekspedisi.
Mendapat informasi itu, Polda Banten lalu mengembangkan kasus itu dan terdapat terduga pelaku dan DPO.
“Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan pendalaman informasi yang berawal dari paket JNT yg diduga di dalamnya narkotika jenis ganja,” ujar Suhermanto.
Pengungkapan kasus ini bermula pada 11 Maret 2023 pukul 22.00, tim Diresnarkoba Polda Banten mendalami informasi dan menggeledah rumah di Kelurahan Banjarasari, Kecamatan Walantaka Kota Serang.
Di rumah IC itu, polisi menemukan paket JNT yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja.
“Paket dibungkus warna kuning di atas meja tamu itu disebutkan HN, istri IC, adalah milik suaminya yang sedang berdinas di Rutan Jambe,” kata Suhermanto.
Polisi langsung bergerak mencokok IC yang saat itu sedang bertugas pada Minggu (12/3/2023) dini hari pukul 01.30. Saat itu IC sedang berdinas sebagai petugas regu jaga di Rutan Tangerang Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.