Soal Cawapres di Pilpres 2024, Anies Baswedan: Biarkan Berproses Dahulu

  • Bagikan
Buka puasa bersama DPP Partai NasDem di Ball Room Nasdem Tower Gondangdia Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2023). Foto: Dok GARPU Jabar

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant/jpnn/fajar)

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JPNN.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JPNN.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan