FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengendurkan aturan terkait larangan buka bersama (bukber) khusus aparatur sipil negara (ASN).
Orang nomor satu di Surabaya itu mengizinkan ASN untuk bukber. Namun, jangan senang dulu. ”Boleh bukber asal sama anak yatim piatu atau kaum duafa. Itu baru oke dan boleh,” tutur Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Balai Kota.
Eri Cahyadi menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah membuat surat edaran (SE) kepada pejabat dan pegawai pemerintah agar tidak menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Bulan Suci Ramadan.
Arahan tersebut disampaikan dalam Surat Sekretariat Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. ”Sudah dijelaskan Setkab, Pak Pramono Anung, masyarakat masih boleh melakukan buka bersama. Nah, yang tidak boleh adalah PNS (pegawai negeri sipil) buka puasa bersama seperti apa? buka puasa bersama yang berlebihan. Kalau buka puasa dengan anak yatim ya boleh, tolong dibedakan,” jelas Wali Kota Eri Cahyadi.
Setidaknya terdapat tiga poin arahan dalam isi surat Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret tersebut. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kemudian poin kedua, sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada Bulan Suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan. Sedangkan poin ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.