7 Siswa yang Terlibat Tawuran Bikin Surat Pernyataan Tak Ulangi Kenakalan

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, BANTAENG -- Setelah diberikan pembinaan dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, 7 remaja yang diduga terlibat tawuran pada Minggu (26/3/2023) dikembalikan kepada orang tua dan pihak sekolahnya.

Hal itu dilakukan Polres Bantaeng agar para anak yang masih usia belia itu diberikan pengawasan dan pembinaan.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bantaeng Aipda Khaerul Ikhsan mengatakan, berdasarkan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ada 4 Jenis penindakan terhadap anak.

"Dikembalikan kepada orang tua dan wali untuk dilakukan pembinaan, dititip di Lembaga Sosial, dan Dipekerja Sosialkan, dan Proses Sidik," ujar Khaerul kepada awak media, Selasa (28/3/2023) siang.

Saat para remaja ini membuat pernyataan sikap, turut menyaksikan para orang tua dan wali, Pihak Sekolah, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, PGRI, Lurah Bonto Atu, dan Pekerja Sosial Dinas Sosial Bantaeng.

Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara, menyampaikan, tindak lanjut atas kejadian tersebut agar mempedomani Undang-Undang dan SOP yang berlaku.

Dikatakan Andi Kumara, untuk anak-anak yang diduga terlibat tawuran untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dan mengisi kegiatan yang lebih bermanfaat, fokus pada pelajaran dan hindari pergaulan yang dapat merusak dirinya.

"Kepada para orang tua dan wali agar lebih meningkatkan lagi pengawasan terhadap kegiatan anak-anaknya. Utamanya pada saat di luar jam sekolah," tegas Andi Kumara.

Sebelumnya diberitakan, usai terlibat tawuran, sebanyak 7 orang remaja diamankan oleh Tim Patroli Gabungan Personel Polres Bantaeng, pada Minggu (26/3/2023). (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan