Berkas Korupsi BPNT Jalan di Tempat, Kinerja Penyidik Polda Sulsel Dipertanyakan

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, FAJAR -- Kasus dugaan korupsi sembako Covid-19 di tiga kabupaten di Sulsel jalan di tempat. Berkas perkara belum dilimpahkan ke Kejati Sulsel.

Penyidik Polda Sulsel telah menetapkan 14 tersangka. Selain itu yang menjadi sorotan adalah para tersangka tidak ditahan. Mereka masih bebas berkeliaran.

Para tersangka dugaan penyalahgunaan bantuan pangan non tunai (BPNT) tersebut yakni di wilayah Kabupaten Sinjai adalah Abd Rasyid, Ilham Udin, Abd Rahim, dan Albar Arif.

Untuk kabupaten Bantaeng yakni Zainuddin, Abd Rahim, Albar Arif, dan Riswanda. Sedangkan di Takalar adalah Restu Yusuf, Zainuddin, Albar Arif, Mansur, Abd Rahim, dan Riswanda.

Dari data tersebut diketahui ada lima orang tersangka di tiga kabupaten tersebut. Mereka adalah Abd Rahim tersangka di BPNT Sinjai, Bantaeng, dan Takalar. Hal serupa terjadi pada tersangka Albar Arif.

Sedangkan tersangka Abd Rasyid tersangka di BNPT Sinjai dan Bantaeng. Tersangka Zainuddin dan Riswanda tersangka di BPNT Bantaeng dan Takalar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel Soetarmi. mengatakan pihak Kejati Sulsel belum pernah menerima pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi BPNT dari Polda Sulsel. Berkas yang diterima baru berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Surat tersebut dimasukan pada awal Januari 2023 lalu. Namun hingga saat ini pihak Kejati Sulsel belum pernah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari Polda Sulsel.

"Makanya sampai saat ini, kami masih menunggu kapan berkas perkara BPNT tersebut akan dilimpahkan," kata Soetarmi, Minggu, 26 Maret.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan